Program Budidaya Ikan Laut Perlu Payung Hukum
Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo meminta program rasionalisasi budidaya ikan laut bagi kelompok nelayan yang saat ini telah berjalan segera dibuatkan payung hukum. Sebab, program Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta yang mengusung konsep bagi hasil 80:20 untuk para nelayan binaan itu belum dilandasi aturan.
Saya minta Pak Kadis KPKP DKI dan kawan-kawan menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) atau keputusan dinas agar konsep 80:20 berjalan
"Saya minta Pak Kadis KPKP DKI dan kawan-kawan menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) atau keputusan dinas agar konsep 80:20 berjalan," katanya, Jumat (22/4)
Budi melanjutkan, dengan dibuatkan payung hukum, sistem bagi hasil dan pemberian bantuan ke koperasi budidaya ikan laut yang akan dibentuk dapat lebih jelas pengaturannya dan tidak tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
40 Pengurus Kelompok Nelayan Ikut Program Budidaya Ikan"Pembagiannya seperti apa bisa turut diatur, sehingga kita tinggal pendampingan saja," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Dinas KPKP DKI Jakarta, Liliek Litasari menyampaikan, dalam konsep 80:20, kelompok nelayan binaan program rasionalisasi budidaya ikan laut diberikan keuntungan 80 persen dari hasil budidaya. Keuntungan tersebut nantinya dapat digunakan para nelayan untuk membeli kembali benih, pakan, perawatan hingga operasional.
"20 persennya yang untuk pemerintah akan dikembalikan lagi ke pembudidaya dengan pelatihan, asuransi dan sebagainya. Ujung-ujungnya semua bagi masyarakat lagi. Aturannya lagi digodok dalam Pergub nantinya," tandasnya.